Selasa, 03 Mei 2011

TELEVISION IS YOUR PARTNER (?)

dosen : Dr. Iswandi Syahputra, M.Si

Televisi adalah sebuah media telekomunikasi terkenal sebagai penerima siaran gambar bergerak beserta suara, baik itu yang monokrom("hitam putih") maupun warna, "Televisi" juga dapat diartikan sebagai kotak televisi, acara televisi atau transmisi televisi. Kata "televisi" merupakan gabungan dari kata tele (τῆλε, "jauh") dari bahasa Yunani dan visio ("penglihatan") dari bahasa Latin. Sehingga televisi dapat diartikan sebagai telekomunikasi yang dapat dilihat dari jarak jauh. Penemuan televisi disejajarkan dengan penemuan roda, karena penemuan ini mampu mengubah peradaban dunia. Di Indonesia 'televisi' secara tidak formal disebut dengan TV, tiviteve atau tipi.
Dewasa ini, televisi dapat menjadi kawan dan lawan dalam kehidupan masyarakat bahkan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat.
Menurut Wimmer, TV bisa dianggap sebagai institusi pendidikan, sosial, ekonomi, dan budaya.

Jenis penyiaran radio dan televisi :
1. Lembaga Penyiaran Publik
  • Nasional ~> TVRI/RRI
  • Lokal

2. Lembaga Penyiaran Swasta
  • Nasional (jaringan) ~> RCTI, SCRV, TPI, Indosiar, ANTV, TVOne, TransTV, Trans7, MetroTV, Global
  • Lokal ~> JackTV, JogjaTV, BantenTV, BaliTV, dll

3. Lembaga Penyiaran Komunitas
  • Radius 2,5 KM
  • Berbasis teritori
  • BH (berbadan hukum) yayasan/perkumpulan

4. Lembaga Penyiaran Berlangganan
  • Satelit ~> Indovision, dll
  • Kabel ~> First Media, dll
  • Fiber Optic

Pertumbuhan stasiun TV sangat pesat  karena secara umum saat ini dunia berada dalam era teknologi informasi/komunikasi. Secara khusus, di Indonesia hal itu terjadi karena ; 
• Pasar penonton yang menjanjikan
• Cakupan wilayah yang luas
• Maraknya pertumbuhan PH (250-an)
• Pola menonton masyarakat yang tidak sehat (Heavy Viewer)
Kondisi ini menimbulkan persaingan yang juga tidak sehat antara stasiun televisi.

Persaingan tidak sehat industri televisi :
• Rating menjadi rujukan utama produksi program televisi. Implikasinya adalah, isi (program) tayangan televisi yang nyaris seragam.
• Terpusatnya kepemilikan stasiun televisi. Implikasinya adalah, televisi menjadi alat penopang kekuasaan ekonomi/politik.
Dalam konteks ini maka RATING dan AGENDA SETTING menjadi terma kunci dalam studi ekonomi/politik media televisi.

Tentang rating :
• Rating adalah evaluasi atau penilaian atas sesuatu. Rating merupakan data kepemirsaan televisi. Data merupakan hasil pengukuran secara kuantitatif. Jadi rating bisa dikatakan sebagai rata-rata pemirsa pada suatu program tertentu yang dinyatakan sebagai persentase dari kelompok sampel atau potensi total.
• Pengertian yang lebih mudah, rating adalah jumlah orang yang menonton suatu program televisi terhadap populasi televisi yang di persentasekan.
• Data kepemirsaan TV itu dihasilkan berdasarkan survei kepemirsaan TV (TV Audience Measurement/ TAM). Di Indonesia survei kepemirsaan televisi kini diselenggarakan oleh AGB Nielsen Media Research (AGB NMR).

Cara kerja rating :
Pengoperasian dan prosedur standar survei kepemirsaan TV yang mengacu pada GGTAM harus melalui tujuh proses pokok, yaitu:
1. TV Establishment Survey, menentukan populasi keluarga yang memiliki TV di 10 kota besar.
2. Pemilihan Panel, setiap panel memiliki karakteristik berbeda.
3. Metering Equipment (TVM-5): pemasangan di rumah tangga panel.
4. Pengumpulan Data, data dikumpulkan melalui 2 cara, on line dan off line polling.
5. The Production (Pollux System), pemerosesan data.
6. TV Monitoring, data digabung dengan data monitoring program TV dan iklan.
7. Pengiriman Data (via Arianna), merupakan software yang harus dimiliki pelanggan. Dapat diakses setiap jam 10 pagi.

Agenda Setting :










5 's' bahaya televisi :
• Sara
• Saru (Seks/pornografi)
• Sadis (Kekerasan)
• Sihir (Mistik)
• Sedih
Di antara bahaya tersebut, tayangan Sadis dan Saru yang paling mendominasi Televisi. Pada tahun 1999 s/d 2005 tayangan mistik yang paling mendominasi.

KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran (Pasal 7 UU 32/2002).
  Faktanya, KPI hanya mengurusi isi siaran.
• KPI memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi (Pasal 55 UU 32/2002) berupa :
–teguran tertulis;
–penghentian sementara
–pembatasan durasi dan waktu siaran;
–denda administratif;
–pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
–tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
–pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
Faktanya : Tidak semua sanksi bisa diterapkan.

Sedapat mungkin, kita harus dapat menyaring dan memanfaatkan baik-baik tayangan yang ada di televisi, karena televisi bisa saja menjadi kawan jika dimanfaatkan dengan baik, namun sebaliknya televisi bisa menjadi lawan jika kita salah menggunakannya.




3 komentar:

  1. Waw..lengkap bangeeet..seperti membaca buku! :D..KPI sebenarnya jadi badan yang bingung ya harus mendukung siapa..Di satu sisi bukan dia yang bikin siaran, tapi orang menyampaikan keluhan siaran pada mereka... di sisi lainnya, stasiun TV atau media yang dikritik juga jarang mau berubah karena alasan komersial..:)

    BalasHapus
  2. :D iyaa,tp karna itu tugas KPI,jd ya harus dilaksanakan.. seharusnya sih ada kesadaran dari media buat memperbaiki atau memilih tayangan yang mau ditayangin.. :)
    tapi asal kita juga gak salah pilih dan terjerumus aja sama tayangan yang kurang baik..^^

    BalasHapus